DPRD Provinsi Bengkulu membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
- Koruptor Bisa Nyaleg Jika Pengadilan Tak Cabut Hak Politik
- Parameter Pandemi Dan Ekonomi Terus Membaik Pemerintah Tetap Waspada
- Masyarakat Mulai Ramai Laporkan Politik Uang Ke Posko Demokrasi
Baca Juga
Kedua raperda tersebut diantaranya tentang Badan Musyarawah Adat (BMA) dan Bantuan Hukum, Senin (24/1).
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Syamsi mengatakan pansus dibentuk untuk menyelaraskan raperda tentang bantuan hukum dan badan musyawarah adat.
“Pansus merupakan kelengkapan untuk membahas peraturan daerah, kita menjadi bagian dari pengusul untuk membahas rancangan perda tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Edwar, tugas dari pansus yaitu membahas rancangan peraturan daerah.
“Tugas kelak dari dua rancangan perda itu kita akan bahas, nah sebelum kita bahas kita menunggu keputusan pimpinan pansus,” jelasnya.
Lanjut Edwar, masa kerja pansus bisa sekitar sebulan bahkan lebih dan akan diusahakan selesai tahun ini lalu dibubarkan secara resmi.
“Relatif bisa selsai sebulan bisa dua bulan tapi kita usahakan tahun ini selesai, dan dibubarkan secara resmi setelah hasil pembahasan selesai,” pungkasnya. [ogi]
- Percepatan Pemulihan Ekonomi, Komisi XI DPR Dorong Sinergitas Kebijakan
- Fadli Zon Naik Pitam Disambar Isu Selingkuh
- Besok Pelantikan 16 KPU Provinsi