Kepala desa (kades) memiliki kewenangan untuk mutasi dan rotasi perangkat desa. Namun, pada pelaksanaannya harus merujuk pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
- Jalan Lingkungan Difokuskan Di Enam Titik, Ini Sebarannya Loh..
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU Lebong Gelar Nobar
- Penertiban Aset Di Benteng Masih Terkendala
Baca Juga
Kadis Pemberdaaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, setiap kepala desa memiliki kewenangan untuk mutasi dan rotasi perangkat desa.
"Kalau untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan berdasarkan masukan masyarakat dan BPD boleh," ujar Reko menanggapi protes pemberhentian perangkat Desa Talang Liak II dan Sukau Kayo, pada kemarin (28/5).
Dia menambahkan, wewenang Kepala Desa melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjutnya, kepala desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Kemudian, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, menetapkan Peraturan Desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan membina kehidupan masyarakat Desa.
"Intinya boleh diberhentikan berdasarkan masukan pihak tetkait dengan pertimbanagan berbagai aspek," demikian Reko.
- Sertijab Pjs Kades Nangai Amen, Indra: Insya Allah Saya Akan Bekerja Dengan Sepenuh Hati
- Pemkab Susun Raperda Penyertaan Modal Perumda Perberasan
- Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2022, Pemkab Lebong Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI