RMOL. Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 99.6 miliar atau setara 60 persen, telah ditransfer ke kas daerah oleh pemerintah pusat.
- BPJS Ketenagakerjaan Jangan Berbuat Seenaknya Sendiri
- Lagi, PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021
- Kementan Dorong Pertanian Modern
Baca Juga
RMOL. Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 99.6 miliar atau setara 60 persen, telah ditransfer ke kas daerah oleh pemerintah pusat.
Kepala BPKAD Bengkulu Utara, H Kisro Zanito, mengatakan sejak awal proses pencairan DD untuk 215 desa di Kabupaten Bengkulu Utara tidak mengalami kendala, lancar seperti yang diharapkan. Hal itu karena, bengkulu utara telah mengantongi rekomendasi layak cair atas verifikasi pusat bersama dengan dua kabupaten lainnya yaitu Lebong dan Seluma.
"Dana sudah ada di kasda tinggal teknis pengajuan mulai dari desa, menjadi penentu tingkat setapan di daerah," beber Kisro sapaan akrabnya.
Ditambahkan Kisro, pihak desa diharapkan serius menggarap persyaratan pencairan DD, guna memperoleh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Jika proses di desa cepat dan benar, tentu akan berpengaruh dengan tingkat dan kualitas serapan anggaran," pungkasnya. [N14]
- Sidang Isbat Awal Zulhijah 1442 H Digelar 10 Juli
- KPK: 90 Persen Institusi Pemerintah Masih Sarat Praktek Percaloan Dan Gratifikasi
- Pastikan Pelayanan Kesehatan dan Pangan WBP, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak Ke Lapas Kelas IIA Bentiring