Berkas Lengkap, Jaksa Tahan Lima Tersangka Senpi Rakitan di Bengkulu

Lima Tsk saat pelimpahan/Ist
Lima Tsk saat pelimpahan/Ist

Kasus senpi rakitan dengan lima orang tersangka yaitu AM (52) sebagai pembuat, pemilik, dan penjual senjata api (senpi) ilegal, H (47) sebagai pemilik dan pembeli senpi serta amunisi ilegal warga kaur serta R (38) warga Kota Bengkulu selaku pembeli, pemilik senjata api, dan amunisi ilegal, S (38) warga Kabupaten Bengkulu Utara sebagai penjual amunisi dan S (45) warga Kabupaten Bengkulu Utara sebagai penjual amunisi ilegal akan segera bergulir ke persidangan.


Hal itu ditandai dengan serah terima berkas, barang bukti dan 5 tersangka dari penyidik subdit jatanras ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Bengkulu pada kamis ( 22/6) kemarin.

Barang bukti yang dihadirkan penyidik ke JPU antara lain 1 unit mesin bubut, ratusan butir peluru dan 6 senpi rakitan laras panjang dan pendek.

Usai memeriksa kelengkapan dokumen, akhirnya JPU kejari dan Kejati Bengkulu berkesimpulan menahan ke 5 tersangka senpi rakitan selama 20 hari ke depan di rutan malabero.

”Ke 5 tersangka senpi rakitan tersebut mulai hari ini kamis (22/6/2023) hingga 20 hari ke depan status tahanan mereka berubah dari tahanan penyidik kepolisian menjadi tahanan jaksa dan selanjutnya jpu akan selekasnya menyempurnakan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Ristianti Andriani Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Ristianti menambahkan jaksa yang ditunjuk pimpinan menangani perkara 5 tersangka senpi rakitan tersebut gabungan bengkulu.

Sementara ke 5 tersangka senpi rakitan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.