Bejat, Ayah Di Lebong Cabuli Anak Kandung Yang Masih Dibawah Umur

RMOLBengkulu. Bejat mungkin kata yang pantas disematkan kepada seorang bapak berinisial RP (40), warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Bejat mungkin kata yang pantas disematkan kepada seorang bapak berinisial RP (40), warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.

Pasalnya, dirinya diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada putrinya sendiri yang masih dibawah umur.


Penangkapan dilakukan jajaran personel Polsek Lebong Selatan, berdasarkan LP-B/696/VII/2020/Bengkulu. Pada Sabtu (8/8) sekira pukul 09.00 WIB ketika tersangka RP tengah berada disalah satu rumah warga yang sedang melakukan hajatan.


Berdasarkan informasi tersangka RP merupakan ayah kandung dari V (10), namun saat ini sudah tidak tinggal bersama karena RP dan ibu korban MT sudah bercerai dan selama ini korban tinggal bersama ibunya di Kota Bengkulu.


Bahkan, kasus ini terbongkar ketika ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya V kepada pihak Polda Bengkulu pada Rabu (29/7) lalu.


Berdasarkan keterangan dari ibu korban MT, peristiwa ini terjadi pada bulan Juli lalu, bermula ketika tersangka RP ayah korban datang ke rumah korban V menjemput korban, kemudian korban V dibawa ke rumah tersangka RP yang berada di Kabupaten Lebong, tepatnya Rabu (8/7) lalu.


Pada Senin (20/07) korban V diantar oleh tersangka RP kembali ke rumah korban. Setelah dua hari berlalu, tempatnya pada Rabu (22/07) korban V bercerita kepada ibunya mengeluh karena rasa sakit pada bagian atas kemaluan.


Karena curiga ibu korban V menanyakan kepada anaknya, da apa nak, kenapa bisa sakit seperti ini ? Lalu korban V memberanikan diri untuk jujur kepada ibunya bahwa tersangka RP telah melakukan pelecehan terhadap dirinya. Atas pengakuan dari anaknya V ibu korban MT langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.


Kapolsek Lebong Selatan, AKP L Naibaho bersama PS Kanit Reskrim Bripka Rangga Askar Dwi P mengungkapkan, dalam penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku langsung digelandang ke Polsek Lebong Selatan.

"Tersangka RP kemudian langsung dibawa ke Polsek Lebong Selatan dalam keadaan normal dan sehat. Kemudian, tim Polda Bengkulu langsung menjemput tersangka untuk ditindaklanjuti," ungkap Kapolsek, Sabtu (8/8).

Kapolsek menjelasakan, tersangka RP ditangkap karena telah melanggar UU Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini kasus telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu," tukas Kaposek. [tmc]