Ada ratusan petugas ad hoc yang meninggal dunia pada Pemilu 2019. Diduga akibat kombinasi penyakit bawaan dan beban kerja berlebih.
- Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Seharusnya Lebih Simpel
- Pemerintah Kuatkan Ketahanan Pangan Sekaligus Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- Masa Sidang II DPRD Bengkulu Utara Bahas 4 Raperda
Baca Juga
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, menyebut sejumlah langkah telah disiapkan untuk mengantisipasi kejadian serupa di Pemilu 2024.
"Temuan-temuan yang ada di antaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun," ujar Hasyim usai ditemui Kantor Berita Politik RMOL di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).
"Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi," sambungnya.
Hasyim menegaskan, KPU berusaha memberikan perlindungan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Salah satunya lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan badan adhoc KPU telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk biaya santunan kecelakaan kerja mulai dari meninggal, cacat permanen, ringan bahkan pemakaman.
Kondisi ini membuat KPU tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan badan adhoc melalui asuransi ketenagakerjaan.
"Santunan-santunan itu baru dapat diberikan kalau ada kejadian yang menimpa teman-teman. Namun demikian kami berusaha supaya teman-teman itu tetap dapat perlindungan," tutup Hasyim.
- Rapat Pleno Terbuka KPU Kaur Sebut Ada 409 TPS
- Isu Pemilu 2027 Dinilai Tidak Mendasar dan Bisa Membawa Kekacauan Negara
- Pilkada Taput Rusuh, Kantor KPU Dikuasai Warga