Beda dengan Tuntutan Jaksa, Penyiram Novel Dihukum Lebih Berat

RMOLBengkulu. Masyarakat ribut saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bulan lalu. Kini terbukti, keduanya divonis lebih berat, masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.


RMOLBengkulu. Masyarakat ribut saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bulan lalu. Kini terbukti, keduanya divonis lebih berat, masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7) malam, menilai kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan berencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Novel.

Untuk terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.

Sementara itu untuk terdakwa Ronny Bugis, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini amat jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun penjara.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara, perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri,” ucap Hakim Ketua Djuyamto di PN Jakarta Utara saat membacakan vonis.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa.

Hal meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban Novel Salim Baswedan dan keluarganya, kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada institusi Polri. Terdakwa belum pernah dihukum,” jelas Hakim Ketua dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Dengan demikian, Majelis Hakim menilai bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [tmc]