Bawaslu: ASN Pemkot Jangan Coba-Coba Berpolitik Praktis

RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu memperingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk tidak terlibat politik praktis menjelang Pilkada 2020.


RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu memperingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk tidak terlibat politik praktis menjelang Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kota, Rayendra Pirasad mengatakan, jika pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan oknum ASN yang terbukti berpihak kepada salah satu calon karena hal tersebut melanggar aturan.

"Jika nanti ditemukan ASN yang berpihak kepada salah satu calon tertentu, maka kami berhak untuk menindaklanjuti itu. Karena jelas, dalam aturan itu disebutkan kalau posisi ASN itu netral," katanya saat dihubungi RMOLBengkulu, Rabu (01/07).

Meski saat ini belum ada nama yang resmi ditetapkan sebagai bakal calon (Balon) Gubernur Bengkulu, namun beberapa nama sudah santer dikabarkan bakalan maju, diantaranya yaitu petahana Rohidin Mersyah dan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan. Dengan majunya Walikota Helmi Hasan pada bursa Calon Gubernur Bengkulu yang akan bertarung Desember mendatang, maka Bawaslu Kota mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemkot tetap bersikap netral.

Lebih lanjut Rayendra menyebut jika pihaknya akan terus memantau aktivitas para ASN, baik itu di media sosial maupun pada saat kampanye nanti. Jika ditemukan unsur pelanggaran maka dipastikan bakal mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi kalau nanti ada temuan baik itu di media sosial ataupun laporan masyarakat terkait ASN tidak netral, maka kami akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terkait sanksi apa yang akan diterapkan, itu kewenangan KASN sebagai lembaga yang menaungi para ASN," paparnya.

Dirinya berharap agar kepala daerah dan Sekretaris Daerah sebagai pembina kepegawaian untuk terus proaktif dan mengingatkan aparaturnya untuk menjaga sikap netral.

Jika sudah penetapan calon, maka sanksinya tidak lagi mengarah ke etik tapi unsur pidana,” tutupnya. [ogi]