RMOLBengkulu. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 6 Juni mendatang.
- Kotak Kosong Menang Di Makassar, Paloh: Itu Tamparan
- Ratusan Massa Aksi Protes Politik Uang Ke Bawaslu Dan Polda Lampung
- 48 Calon Komisioner KPU Kota Dan Kabupaten Adu Nasib
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 6 Juni mendatang.
Namun, jadwal ini masih bersifat opsi, yang disusun dalam draf PKPU pengganti PKPU 15/2020 tentang Pilkada.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, draf yang disusun itu juga merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020.
"Tanggal yang kita pastikan untuk memulai Pilkada lanjutan itu adalah 6 Juni 2020. Ini tanggal di mana kita memulai pilkada lanjutan," ujar Pramono Ubaid Tanthowi dalam acara Uji Publik yang digelar via daring, Sabtu (16/5).
Waktu tersebut, dijelaskan Pramono, didapat dari berbagai simulasi yang dilakukan KPU, baik berdasar ketentuan Perppu 2/2020 maupun berdaaarkan hari pemungutan suara yang dipilih pada tanggal 9 Desember 2020.
"Jadi berbagai kemungkinan yang paling baik, itu tahapan kita lanjutkan tanggal 6 Juni 2020," sebut Pramono Ubaid Tanthowi.
Pada 6 Juni nanti, KPU akan langsung mengaktifkan kembali Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petuas Pemungutan Suara (PPS)
"Ini mereka sempat kita hentikan kinerjanya. PPS sebagian sudah ada yang dilantik dan sebagian belum dilantik. Sehingga 6 Juni bisa dilanjutkan. Jadi masa kerja PPK dan PPS terhitung sejak diaktifkan kembali, tanggal 6 Juni," terangnya
"Terkait petugas pemutakhiran daftar pemilih yang akan melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, yang awalnya dibentuk 26 Maret sampai 15 April, diundur menjadi 13 Juni sampai 3 Juli," pungkasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Pendaftaran Bacaleg Di KPU Benteng Sepi
- Helmi Hasan Menang Di TPS 3 Sido Mulyo
- Mahasiswa Desak Bawaslu Tangani Politik Uang