Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin memastikan, tidak akan memberi ampun kepada ASN menambah libur pasca lebaran idul fitri 1443 H. Sekalipun kedapatan melanggar disiplin 2 kali akan disidangkan. Meskipun, tingkat kehadiran ASN sudah mencapai 95 persen.
- Takut Dibegal? Warga Bisa Minta Pengawalan Polisi, Gratis!
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Pastikan Situasi di Lebong Aman, Dandim Semangati Para Prajuritnya di Empat Posko
Baca Juga
"Masih direkap, yang tak hadir dipastikan akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberlakukan pun beragam, mulai dari sanksi administratif dan tindakan atas kasus indisipliner lainnya. Tergantung dengan pelanggarannya," ujar Sekda saat Halal Bihalal, kemarin (9/5)..
Di sisi lain, ia tetap mengapresiasi kepatuhan ASN di lingkungan Pemkab Lebong, kerjanya yang menunjukkan profesionalitas. Hal itu disebabkan kehadiran ASN di lingkungan kerjanya pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2022 cukup baik.
"TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai, red) juga akan dipotong. Tentu indikator dalam penilaian besaran TPP adalah tingkat kehadiran ASN itu sendiri, " demikian Mustarani.
- TPP Januari-Maret Sudah Diproses, Seluruh ASN Diingatkan Disiplin
- Prancis Ingin Bertemu Argentina Di 16 Besar
- Musrenbang Tingkat Kabupaten, Tiga Fokus Pemkab Lebong Dalam RKPD 2024