Kegaduhan di tengah masyarakat dikhawatirkan akan kembali terjadi setelah Partai Republik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kekhawatiran ini disampaikan langsung Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
- Kemendagri Catat 6 Provinsi Paling Rawan
- Dilirik Masyarakat, Elektabilitas Partai PSI Kalahkan Partai Pendahulu
- Soal Kampenyekan Istri, Gemawasbi Bengkulu Ancam Laporkan Pj Wali Kota Bengkulu Ke Mendagri & Bawaslu
Baca Juga
Dalam tuntutannya, Partai Republik meminta agar KPU menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024.
“Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus, dengan mengadopsi langkah Partai Prima, berpotensi menyebabkan kechaosan hukum,” tegas Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (16/4).
Potensi kegaduhan hukum akan menyebabkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan pemilu. Maka dari itu, pria yang akrab disapa Awiek tersebut berharap KPU bisa mematahkan argumentasi Partai Republik tidak masuk dalam peserta pemilu dalam persidangan.
“Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gonjang-ganjing persiapan pemilu,” demikian Awiek.
- Peringati Milad ke-2, Partai Ummat Bertekad jadi Pemenang Pileg dan Pilpres
- Terlibat Uji Kepatutan dan Kelayakan Bacaleg PKB, CEO RMOL Network: Ini Tradisi yang Baik
- Pimpinan Dewan Rejang Lebong: Satpol PP Tidak Pro Aktif