Ancaman Gubernur Bengkulu Soal PKS Tidak Taat Dinilai Cari Muka 

Ancaman Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait persoalan masih banyaknya Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu yang tidak menaati harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang ditetapkan tim satgas harga berdasarkan Pergub nomor 64 tahun 2018 dinilai hanya cari muka atau hanya meningkatkan Ekstabilitas pencalonnya di Pemilu 2024.


Pasalnya, ancaman Gubernur Bengkulu yang sudah menjabat delapan tahun itu tetap tidak berlaku oleh PKS. 

Dikatakan Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, Edy Masyhuri, statement ancaman dari gubernur itu sudah tiap tahun bahkan ancaman pelarangan ekspor sudah dilakukan, tetapi tetap hanya sebatas ancaman. 

"Sejauh ini tidak aturannya untuk memberi sanksi kepada PKS yang tidak taat. Tidak ada Undang-Undang yang mengatur tentang itu. Yang ada PKS yang tidak menyetorkan laporan, itu baru ada sanksinya baik teguran hingga mencabut izin," terang Edy, Senin (21/8). 

Edy menilai, statemen ancaman gubernur kepada PKS yang tidak taat aturan itu sangaja mencari ekstabilitas. 

"Kalau pak gubernur serius membela kepentingan petani sawit di Bengkulu, Ada cara, supaya tidak sekedar wacana. Misalnya soal penjualan cangkang yang hak petani. Dimana gubernur bisa memperkarakan cangkang yang diambil PKS, pemerintah bisa gugat dan mintak cangkang itu dikembalikan oleh perusahaan," jelasnya. 

Edy mengungkapkan, perilaku tiba-tiba mengancam perusahaan apabila tidak patuh soal ketetapan harga. Gubernur bisa ditertawakan investor kerana dinilai tidak paham dengan aturan. Sehingga ancaman ini tidak terbukti padahal banyak PKS yang tidak taat. 

"Kita timbul bertanya-tanya ancaman gubernur itu. Malahan statemen gubernur tidak bagus untuk suasana investasi di bengkulu. Kita ingin gubernur bertindak sehingga PKS yang ada taat aturan. Jadi harus ada ketegasan sehingga aturan bisa ditegakkan," ujar Edy yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Petani Sawit Mandiri Provinsi Bengkulu kepada RMOLBengkulu. 

Kalau gubernur memang serius dan bukan hanya sekedar mau cari muka, lanjut Edy, ubah Pergub saat ini dan masukan pasal sanksi, sehingga ada dasar hukum yang jelas untuk menindak PKS yang tidak patuh. 

"Kami dulu memperjuangkan untuk dibuat Pergub. Tiba-tiba di kepemimpinan sekarang pergub itu disahkan tanpa ada pasal sanksi. Memang di Permentan ada pasal pengawasan dan itu harusnya diturunkan di Pergub. Jadi sampai saat ini, ancaman gubernur itu hanya hisapan jempol belakang," katanya. 

Edy berharap pemerintah melakukan revisi Pergub dan masukan pasal sanksi, atau buat Perda tata kelola sawit. Sehingga Jada dasar hukumnya yang jelas dan tegas," tutupnya.