Banding yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yaitu yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dipastikan sebagai bentuk keseriusan untuk tetap memastikan Pemilu Serentak 2024 tetap berjalan.
- Sidang Ketua KPU di DKPP Diwarnai Aksi Sholawat
- PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023, Provinsi Bengkulu Bidik Terbaik Nasional
- Aksi Peluk Wanita Bercadar Dan Pria Berjenggot Di Elephant Park
Baca Juga
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin menjelaskan, Putusan Perkara Prima yang teregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst bakal disangkal pihaknya lewat memori banding yang dikirim hari ini.
“Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, sebagai bentuk keseriusan dari KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh Prima,” ujar Afif kepada wartawan, Jumat (10/3).
Selain itu, Afif juga memastikan adanya upaya perlawanan untuk proses hukum yang dilayangkan Prima di lembaga penegak hukum lainnya, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, atas gugatannya di PTUN yang ditolak untuk memprotes hasil verifikasi administrasi oleh KPU, Prima mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, Afif memastikan KPU akan tetap fokus terlebih dahulu untuk menyelesaikan banding putusan PN Jakpus.
“Selanjutnya, KPU Menunggu Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan,” demikian Afif menambahkan.
- KPK Hibahkan Rampasan Koruptor Rp 85 M ke 5 Instansi
- Kornas Fokal Kecam Pelecehan Amien Rais
- Tim Divisi PAS Kemenkuham Bengkulu Pastikan Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 Di Rutan Manna