RMOLBengkulu. Setelah KPU menetapkan hasil pleno bahwa Bapaslon Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Rabu (23/9).
- Kadernya Ditetapkan Sebagai DPO, PDIP Keberatan
- KPU Revisi Aturan Teknis Kampanye Demi Cegah Hoax Pemilu 2024
- Besok Penjabat Walikota Bersama Plt Gubernur Dan Kapolda Pantau Langsung Pilwakot, Ini Rutenya
Baca Juga
RMOLBengkulu. Setelah KPU menetapkan hasil pleno bahwa Bapaslon Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Rabu (23/9).
Agusrin mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan keberatan atas keputusan KPU melalui Bawaslu.
"Kita lawan kezaliman ini dengan cara-cara konsitusional, kita akan menggugat ke Bawaslu untuk memperjuangan hak kita dan hak seluruh masyarakat bengkulu yang ingin menginginkan Agusrin Imron memimpin Provinsi Bengkulu," kata Agusrin.
Tetap solid, tetap semangat insyaallah tidak ada satupun yang bisa menghalangi jika Allah mentakdirkan itu.
"Saya dan Imron sangat memahami apa yang kawan-kawan rasakan pada saat ini, kawan-kawan pasti sangat sedih, sangat marah, sangat kecewa atas atas penzaliman," demikian Agusrin. [ogi]
- Perusahaan Di Papua Hampir 100 Persen Pakai Tenaga Kerja Luar
- Jokowi Efek Nol Besar, PDIP Butuh Capres Baru
- Pansus I Dewan Muratara Study Banding Ke Lebong