Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pihaknya telah menangani 15 laporan kepolisian terhadap pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan masyarakat. Jumlah laporan polisi tersebut juga ditangani oleh Polda jajaran.
- Polri Buka Hotline Pengaduan Pinjol, Catat Nomornya
- Warga Diingatkan Jangan Terjebak Pinjol
- Menko Polhukam Sarankan Korban Pinjol Illegal Tak Perlu Bayar Utang
Baca Juga
Dari 15 kasus itu, pihaknya telah menetapkan puluhan tersangka.
“Kita menetapkan 45 tersangka beberapa waktu lalu. 45 itu adalah mereka yang sebagai operator atau desk collection sebagai petugas yang membuat SMS blasting kemudian kita melakukan pengembangan, dan dari pengembangan-pengembangan itu kita menetapkan delapan orang tersangka. dan terakhir teman-teman di Polda Kalsel sudah mengamankan 13 orang tersangka ini sedang dilakukan pendalaman oleh teman-teman Polda Kalsel,” beber Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin siang (25/10).
Dari total 65 tersangka itu, satu orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui merupakan pendana pinjaman online.
“Termausk 1 orang WNA yang diduga sebagai pendana, sedang dilakukan pendalaman,” demikian Helmy seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Polri Buka Hotline Pengaduan Pinjol, Catat Nomornya
- Warga Diingatkan Jangan Terjebak Pinjol
- Menko Polhukam Sarankan Korban Pinjol Illegal Tak Perlu Bayar Utang