Empat orang masing-masing 2 pria berinisia Wa (22) warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka, kemudian AF (19) warga Jalan Raden Patah Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
- Heboh, Penemuan Mayat Mrs X Nyaris Bugil Di Sungai Benteng
- Pagi Ini, Bupati Buton Selatan Dibawa Tim KPK Ke Jakarta
- Pekara Penipuan Tes Polisi, Pengacara: Terdakwa Akui Palsukan Surat Bertandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
Baca Juga
Kemudian, 2 orang wanita masing-masing NN (22 ) warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka dan WM (18) warga Jalan Karang Indah Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar, diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu.
Keempatnya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 unit Hp merek Oppo A57 milik korban Jefry Fratama (22) warga Desa Tambangan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, keempatnya diamankan petugas lantaran mencuri Hp milik korban di Toko Buah Keiysia di Jalan Mahakam Raya Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, pada Rabu (22/2) lalu .
“Dari hasil penyelidikan di TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada saat mengetahui keberadaan pelaku, langsung kami amankan kemudian dibawa ke Mako Polsek,” jelas Kapolsek, Sabtu (11/3).
Tambah Kapolsek, turut mengamankan bukti barang berupa 1 unit Hp merek Oppo A57.
“Para terduga pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Kapolsek.
- Bulan Ramadhan, Polresta Bengkulu Sita Ribuan Miras dan Amankan 14 Pelaku Kriminal
- Pemeriksaan Ganjar Pranowo Tergantung Kebutuhan Penyidik KPK
- OTT Purbalingga, KPK Tangkap 6 Orang Di 2 Lokasi