Setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terhadap dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2023.
- Jumlah Pendaftar PIM Bertambah, Yang Lain Masih Bisa Daftar Jalur Mandiri
- Vaksinasi Tembus 70 Persen, Kadis Kesehatan Sebut Bengkulu Berpeluang Endemi
- Rehab Rumdin Dan Renovasi Pagar Kejari Atas Kesepakatan TAPD Dan Banggar
Baca Juga
Dalam evaluasi dari Gubernur tersebut dana hibah yang bakal direalisasikan dari APBD-P untuk KPU sebesar 11,2 Miliar dari usulan 28 Miliar, sedangkan Bawaslu 2,8 Miliar dari usulan 7 Miliar.
Disampaikan Sekretaris Daerah, Hadianto yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) besaran pemberian dana hibah untuk pemilu serentak 2024 mendatang berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/5252/SJ, dalam SE tersebut disebutkan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran hibah sebesar 40 persen dari usulan yang diajukan.
"Untuk Tahun Anggaran 2023 ini sebesar 40 persen dari usulan yang kita alokasikan dari APBD-P," katanya, Jumat (6/10).
Salah satu poin di surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Lanjut Hadianto, menyebutkan jika Pemerintah Daerah tidak bisa mengakomodir usulan dana untuk pemilu serentak mendatang maka APBD-P tidak bakal mendapatkan nomor register dan terancam tidak dapat direalisasikan.
"Dana hibah untuk KPU dan Bawaslu nantinya akan kita realisasikan sesuai dengan hasil evaluasi dari Bapak Gubernur," ujarnya.
- Panitia Mulai Susun Kebutuhan Logistik Pilkades
- Larangan Mudik, Pemudik Dari Luar Provinsi Tetap Dilarang Masuk Lebong
- Jangan Lupa, Berikut Jadwal Pertandingan Pertama Piala Dunia 2018