Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar Diduga Punya PIL Terbongkar di Sidang Cerai

Wakil Direktur Bank Mandiri Alexandra Askandar/net
Wakil Direktur Bank Mandiri Alexandra Askandar/net

Sidang kasus cerai Wakil Direktur Bank Mandiri Alexandra Askandar dan suaminya Wiyoso Soehartono kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.


Wiyoso adalah salah satu pihak yang terlibat dalam kasus perceraian ini merupakan eksekutif Bank Mandiri. 

Askandar mengajukan gugatan perceraian terhadap Wiyoso pada 8 Maret 2024 lalu. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 1009/Pdt. G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pejabat pemerintah tinggi. 

Kuasa hukum Wiyoso, Novianus Martin Bau mengungkapkan bahwa kliennya telah dikhianati. “Tergugat merasa dikhianati padahal telah membangun rumah tangga selama 24 tahun dan telah memiliki 2 orang anak,” ujar Martin.

Pernyataan Martin bahwa Wadirut Bank Mandiri memiliki pria idaman lain (PIL) tak dapat dibantah lagi. Pasalnya berdasarkan dokumen persidangan (jawaban dan gugatan rekonvensi dalam perkara nomor 1009/Pdt. G/2024/PA.JS).

"Penggugat tidak lagi memberikan rasa sayang, nyaman, tenang dan bahagia dalam rumah tangga kepada tergugat, penggugat menjadi seenaknya sendiri, sering melawan suami dan tidak bertanggung jawab akan tugas dan kewajibannya sebagai seorang istri, bahkan semakin lama sifat dan perilaku Penggugat semakin menjadi-jadi, di mana penggugat selalu 'nyaut' dan melawan jika dinasehati/diberitahu oleh tergugat," bebernya,

Lalu, tergugat juga menyatakan bahwa tidak benar pemicu perceraian tersebut akibat dari pertengkaran antara Wiyoso dan Askandar, namun ditemukan bibit perselingkuhan.

"Bahwa percekcokan terus menerus tidak sesuai dengan gugatan dari penggugat. Faktanya kehidupan penggugat dan tergugat baik adanya, sampai kejadian di tahun 2020 ketika tergugat menemukan bibit perselingkuhan adanya orang ketiga dalam kehidupan penggugat,” lanjutnya.

Dijelaskannya, bahwa awalnya tergugat menemukan penggugat makan malam bersama (awal masalah) di Restoran Aoki Grand Mahakam pada tanggal 25 Mei 2020 (lebaran hari ke-2/saat masih wabah covid). 

Keduanya makan malam di ruang privat dan dipergoki oleh tergugat yang merasa aneh dan ganjil dengan acara rapat malam di hari lebaran ke-2. 

"Sejak saat itu hubungan penggugat dan Silmy Karim (PIL) tidak pernah berhenti bahkan semakin menjadi. Dan sejak saat itu percekcokan terjadi sampai akhirnya tergugat minta agar penggugat menjauhi Silmy Karim, namun penggugat menolak," bebernya.

Tergugat juga menyatakan bahwa tidak benar jika penggugat dan tergugat cekcok  sejak akhir tahun 2016, karena sampai dengan awal tahun 2020 penggugat dan tergugat masih mesra. 

"Bahwa selama ini tergugat telah berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami yang baik, setia dan bertanggungjawab terhadap penggugat dan anak-anak, tetapi hal tersebut tidak ada artinya dimata penggugat dan penggugat membalas dengan sebuah perselingkuhan," jelasnya.

Selain perselingkuhan, penggugat juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap tergugat yaitu pada tanggal 16 Juni 2023 penggugat melempar kepala tergugat dengan termos sehingga kepala tergugat terluka dan berdarah. 

Kendati, perlu tergugat tegaskan sekali lagi dalam jawaban ini karena tergugat sudah tidak kuat dan tidak tahan lagi dengan sifat dan perilaku buruk penggugat selama ini, di mana pada dasarnya tergugat tidak keberatan/setuju untuk bercerai dengan penggugat

Bahwa pada akhirnya tergugat meninggalkan rumah dinas (PT Bank Mandiri) atau kediaman penggugat dan tergugat yang terletak di Jalan Sriwijaya Raya No. 17, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terhitung sejak tanggal 8 September 2023, hal tersebut dikarenakan penggugat menolak untuk mengakhiri hubungannya dengan Silmy Karim. 

"Tergugat berharap bisa berdamai untuk mulai kehidupan baru," lanjutnya.

Namun ternyata tergugat mendapati hubungan asmara penggugat dengan Silmy Karim (PIL)-nya terus berlanjut. 

Rmolbanten telah mengonfirmasi dan meminta tanggapan soal kasus tersebut kepada Silmy Karim, namun belum memberikan respons.