Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memilih mengambil langkah praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Lewat Dubes Djauhari, Xi Jinping Titip Salam Ke Kawan Lama
- 16 Pejabat Eselon II Dimutasi, Sekwan Dan Kepala DKP Berganti
- Kapolri, Panglima TNI Dan Para Menteri Rapat Tertutup Di Mabes Polri
Baca Juga
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun praperadilan itu, diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya, akan mulai menjalani sidang pada 11 Desember 2023.
- Awal Juli, Gaji 13 Cair
- Puan Maharani Belum Tersentuh, KPK Akan Kembali Didatangi Pendemo
- Beri Pemahaman Fidusia, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi di Kabupaten Lebong