RMOLBengkulu. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan pemerintah akan ditaati oleh umat Katolik di Indonesia, terkhusus untuk tidak melaksanakan ibadah di gereja.
- Bacaleg Bermalam Di RSJ, Dokter "Dilarang Istirahat"
- Penetapan Pemenang Pilwakot KPU Tunggu Surat Dari MK
- Belum Ada Parpol Yang Daftar Caleg Ke KPU Kota Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan pemerintah akan ditaati oleh umat Katolik di Indonesia, terkhusus untuk tidak melaksanakan ibadah di gereja.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Urusan Agama Katolik Kementerian Agama FX Rudy Andrianto mengatakan, pihaknya telah bersepakat dengan pengurus gereja Nasrani terkait hal tersebut.
"Menyikapi perkembangan Covid-19 dari Ditjen Bimas Katolik Kemenag dan pihak gereja sepakat bahwa kita meniadakan semua kegiatan keagamaan kegerejaan yang bersifat mengumpulkan umat," ujar FX Rudy Andrianto di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/4).
Kesepakatan itu, lanjut FX Rudy Andrianto juga berlaku untuk pelaksanaan rangkaian ibadah misa Pekan Suci, dan perayaan Paskah yang mulai dirayakan pada Jumat Agung hari ini.
Oleh karena itu, dia meminta umat Katolik tidak menghadiri misa secara langsung di gereja. Melainkan mengikuti misa melalui tayangan yang disiarkan secara online.
"Dengan catatan bahwa kita masih bisa merayakan di Gereja Katedral, di paroki dengan cara yang sederhana tanpa kehadiran umat. Untuk itu, kita akan memberikan pencerahan ataupun misa melalui online, live streaming Youtube, TVRI, RRI, dan sebagainya," ucap FX Rudy Andrianto.
"Untuk itu, di masa paskah ini, kita tetap berdoa dan menerima permasalahan Covid-19 ini dengan tetap di rumah. Berdoa saling mendoakan saling memperkuat, sehingga kita bisa cepat lepas dari kondisi ini," pungkasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Hari Pertama Bacaleg Membludak, RSJ Soeprapto Bengkulu Nyaris Ricuh
- Libur Pilkada, Pelayanan Publik Wajib Tetap Jalan
- Semua Peluang Pilpres Masih Terbuka Bagi PAN