Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menentukan status kepegawaian pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), paling lambat pada 28 November 2022.
- Akhirnya Jalan Zainul Arifin Diperbaiki
- 66 Ton Daging Beku Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran
- Bangun Bengkulu, Plt Gub Gandeng Pers
Baca Juga
Adapun pegawai non ASN yang dimaksud adalah pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS), non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan mantan Tenaga Honorer Kategori (THK) II.
Hal tersebut tertuang dalam surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
"Agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ujar Tjahjo, dalam rilis Kementerian PANRB, Jumat (3/6).
Dikatakan Tjahjo, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga.
"Jadi PPPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," tandasnya, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
Namun Tjahjo mengingatkan, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/D.
- Dolar Nyaris Tembus 15 Ribu, HIPMI: Industri Nasional Bisa Kolaps
- Harta Rampasan Koruptor Diduga Diperjualbelikan KPK saat Dipimpin Abraham Samad
- Kemenkumham Bengkulu Sukses Gelar Konversi Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Se-Sumatera