RMOLBengkulu. Sebanyak 171 daerah akan melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, hari ini (Rabu, 27/6). Sebarannya, 17 di tingkat provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
- Menko Airlangga Optimis Ekonomi Indonesia Mampu Rebound Tahun Ini
- Isu Pemilu 2027 Dinilai Tidak Mendasar dan Bisa Membawa Kekacauan Negara
- Gerindra Minta Sri Mulyani Jelaskan Kenapa Jokowi Tak Tahu Soal THR
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sebanyak 171 daerah akan melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, hari ini (Rabu, 27/6). Sebarannya, 17 di tingkat provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Sama dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka pukul 07.00 dan tutup pukul 13.00 waktu setempat.
Bagi pemilih, jangan lupa membawa "bekal" ke TPS. Yaitu, Formulir C6, KTP elektronik dan surat keterangan.
Kalau Formulir C6 ketinggalan, pemilih tetap bisa mencoblos setelah petugas memeriksa datanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pemilih tersebut menunjukkan KTP-el dan surat keterangan lainnya.
Bagi yang tidak terdaftar di DPT, tetap bisa mencoblos dan dilayani satu jam sebelum TPS tutup. Tunjukkan KTP atau surat keterangan Dinas Dukcapil kepada petugas TPS.
Inilah yang disebut pemilih tambahan.
Tapi, pemilih tambahan ini tidak boleh memilih di sembarang TPS, harus di TPS sesuai alamat KTP atau surat keterangan Dinas Dukcapil. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Dodi Dan Halid Terpilih Anggota Bawaslu Provinsi
- Perindo Dan PSI Jadi Pendatang Baru Paling Diminati
- Dilirik Masyarakat, Elektabilitas Partai PSI Kalahkan Partai Pendahulu