THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Lebaran tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, tidak memberikan THR kepada pegawai honorer atau tenaga harian lepas terdaftar (THLT) yang bekerja di lingkup Pemkab Lebong.


Berbeda dengan PNS yang dalam proses menerima pencairan THR sebelum hari raya, untuk pegawai honorer tergantung kebijakan dari masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"THR Untuk THLT tergantung kepala SKPD," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin kepada RMOLBengkulu.

Dia menjelaskan tenaga honorer di SKPD Lebong rata-rata memakai tenaga kontrak. Sehingga tidak ada alokasi anggaran khusus yang mengatur pemberian THR bagi THLT.

"Kalau THR untuk ASN ini sebenarnya kan gaji ke-14 ASN. Tidak ada keputusan THR bagi THLT. Karena aturannya jelas," ungkap Sekda.

Di sisi lain, ia menyebutkan, THR alias gaji ke-14 bagi para abdi negara sudah dicairkan sebelum lebaran. Anggaran sekitar 9,7 Miliar itu akan disalurkan untuk kurang lebih 2.477 ASN. Mulai dari golongan IV, golongan III, golongan II, dan golongan I.

Menurutnya, besaran gaji ke-14 yang akan diterima sesuai dengan gaji ASN yang akan dibayarkan. Itupun diluar gaji rutinitas bulan April tahun 2022 ini. Artinya, ribuan ASN itu akan menerima gaji dobel bulan ini.

"Pembayaran THR ASN telah diatur dalam peraturan pemerintah pusat. Tentunya kita berharap semua ASN dilingkungan Pemkab Lebong sudah menerima sebelum hari raya Idul Fitri," demikian Sekda.