Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu berhasil membekuk terduga pelaku pengeroyokan di Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (20/3).
- KPK Sudah Menyita Rp 4,35 Miliar Dari Suap Anggota DPRD Sumut
- Temuan ICW, Ada Oknum Parpol Sunat Dana Bantuan Ponpes
- Bom Meledak, Polisi Justru Akan Disalahkan
Baca Juga
Bahkan, identitas para pelaku penganiayaan di objek Wisata Pantai Pasar Bawah, Bengkulu Selatan pada Minggu (19/3) dini hari, berhasil terungkap.
Secara marathon sejak hari Minggu Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang diduga ada keterlibatan dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Pantai Pasar Bawah Ujung.
Dalam kejadian ini, Ransi Saputra meninggal dunia dan rekannya, Akbar (24), warga Desa Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan mengalami luka tusuk dan telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Hasanuddin Daerah Manna.
Dari pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan, Sat Reskrim baru menetapkan empat tersangka, yakni AP dan PRM yang merupakan warga Kelurahan Kayu Kunyit, Kecamatan Manna.
Dua tersangka lagi berinisial CS dan PO warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna.
Saat ini keempat orang tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu. Sementara yang lainnya masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
”Ada 4 orang yang ditetapkan tersangka. 4 orang Sisanya wajib lapor, Tapi Masih ada 4 orang lagi. Untuk statusnya belum kita pastikan,” ujar Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
Dalam peristiwa tersebut, ada 2 korban dalam tragedi berdarah di objek wisata Pantai Pasar Bawah, yakni Ransi Saputra dan rekannya, Akbar (24), warga Desa Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan.
"Masing-masing korban Akbar dan keluarga korban alm Ransi telah membuat laporan resmi ke SPKT Polres Bengkulu Selatan," pungkas Kasi Humas.
- Ribuan Narapidana Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri Tahun 2021
- Posting Meme Diduga Hina Presiden Jokowi, ASN Bengkulu Utara Diciduk Polisi
- Perlindungannya Diberhentikan, LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim