RMOLBengkulu. Dirwan Mahmud tersangka KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediamannya Jalan Gerak Alam Kota Manna, Bengkulu Selatan, Selasa petang (15/5) lalu. Dalam kasus penerima fee proyek pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bengkulu Selatan, mengaku belum berkoordinasi dengan Partai Perindo terkait tragedi yang menimpanya.
- Kalau Bawaslu Tegas, PKB-Nasdem Senasib Dengan PSI
- Margono: Harus Betul-betul Kroscek Data Ijazah Bacaleg
- Dapat Restu Pusat, Anwar Sanusi Siap Pimpin DPD Golkar BS
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dirwan Mahmud tersangka KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediamannya Jalan Gerak Alam Kota Manna, Bengkulu Selatan, Selasa petang (15/5) lalu. Dalam kasus penerima fee proyek pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bengkulu Selatan, mengaku belum berkoordinasi dengan Partai Perindo terkait tragedi yang menimpanya.
Dirwan Mahmud yang menjabat sebagai Ketua DPW Perindo Provinsi Bengkulu ini, usai diperiksa penyidik KPK, Kamis (17/5) juga ngaku belum tahu, apakah pihak Partai Perindo besutan Hary Tanoesoedibjo tersebut akan memberi bantuan hukum atau tidak kepadanya.
"Saya gak ngerti, belum tau, belum dikomunikasikan, nanti ada (komunikasi)," ungkap Dirwan kepada wartawan sembari masuk mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) cabang KPK, Kamis (17/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Dirwan, KPK juga menyematkan status tersangka untuk istri Dirwan, Hendarti, Kepala Seksie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati, dan Juhari selaku pihak kontraktor.
Dalam kasus ini KPK mengamankan tiga barang bukti yaitu berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.
Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [nat]
- Diantar Angkot, Rahiman Dani Resmi Daftar Balon DPD RI
- Koruptor Bisa Nyaleg Jika Pengadilan Tak Cabut Hak Politik
- Menteri BUMN Juga Minta Maaf Belum Sempurna Tangani Covid-19