Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan An Hn Snt, dan kemudian menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU, pada Rabu (18/10) lalu.
- Paripurna Istimewa: Isi Kemerdekaan Dengan Tugas Dan Profesi Masing-masing
- Sebagian OPD Sudah Serahkan Usulan THLT 2022
- Difasilitasi Pemprov, Pemkab Lebong Siapkan Argumen Soal Tapal Batas
Baca Juga
Penyidikan perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/10) dilaksanakan serah terima tersangka dan barang buktinya.
Pencurian dengan pemberatan Handphone tersebut dilaporkan oleh korban pada tanggal 01 Juni 2023 tersangka HN.
Lalu pada Rabu kemarin Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Briptu Maryadi dan Bripda Bayu melaksankan serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Kepada JPU diterima oleh Luftiarti, S.H (AJUN JAKSA) selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo mengatakan, proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,“ ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kasat Reskrim.
- Ditanya Soal Agenda Mutasi, Bupati Tersenyum: Coba Komunikasikan Dengan Baperjakat
- Taklukan Di 90 Menit
- Tim Provinsi Penilaian Akhir Nangai Tayau Sebagai Desa Pilot Project