Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria Pengangguran Gasak Toko Tetangga

Pelaku saat diamankan sedang tertidur di pondok wisata Danau Picung/Ist
Pelaku saat diamankan sedang tertidur di pondok wisata Danau Picung/Ist

Kelakuan seorang tetangga yang satu ini sangat tidak patut dicontoh. Pria yang diketahui berinisial YP (22) itu nekat menggasak barang milik tetangganya sendiri ketika sang pemilik rumah sedang keluar.


Lagi lagi jeratan ekonomi kembali menjadi alasan seseorang untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

Peristiwa itu menimpa korban bernama Johson Manalu warga Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas, pada Minggu (9/7) lalu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander menyebutkan, peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya atau tepatnya pada pukul 04.00 WIB korban beserta keluarga pergi ke Kota Bengkulu untuk berlibur.

Hanya saja, keesokan harinya atau sekitar pukul 12.00 Wib tetangga korban bernama PIK yang juga seorang saksi menelpon korban jika jendela bagian belakang rumah pelapor dalam keadaan terbuka.

"Posisi trali jendela sudah terlepas, setelah mendengar itu, pelapor meminta agar saksi untuk mengecek keadaan didalam rumah tersebut," kata Kasat, kemarin (10/7).

Tak hanya itu, saat saksi mengecek dalam rumah tersebut, keadaan dua kamar dan ruang toko di dalam rumah sudah berantakan. Kondisi pintu tengah juga sudah dibobol.

Kemudian, korban juga meminta agar saksi mengawasi kondisi rumahnya sampai korban dan keluarnya tiba di Kabupaten Lebong.

Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, korban sampai dirumah dan mengecek keadaan di dalam rumah dan ditemukan bahwa rumah sudah dalam keadaan dibobol melalui jendela belakang dan celengan atau tempat menabung dua buah sudah dalam keadaan dirusak.

"Setelah itu, pelapor langsung melaporkan hal tersebut ke polres Lebong untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Anggota Unit Pidum langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi di seputaran TKP, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Beruntung keesokan harinya, atau tepatnya pada Senin (10/7) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB, Anggota Unit Pidum yang dipimpin Plh Kanit Pidum Brigpol Sinton Sitanggang, Sh.,MH mendapatkan Informasi keberadaan pelaku pencurian tersebut sedang santai di pondok yang terletak di Danau Picung Kelurahan Tanjung Agung.

"Anggota Unit Pidum berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan pencarian barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku," imbuhnya.

Lanjut Kasat menjelaskan, untuk tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak trali jendela dan pintu belakang rumah dan mengambil barang-barang di rumah korban.

Pelaku saat diamankan beserta dengan barang bukti

Total kerugian mencapai Rp 15 juta. Dengan barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp 150.000, beras karung seberat 35 Kg, 1 buah pahat, 7 bungkus rokok merk duta, 4 bungkus rokok merk sampurna, 4 bungkus rokok Merk On Bold.

Kemudian, 14 bungkus rokok merk surya, 1 buah celengan, 1 lembar baju kemeja warna putih, dan 1 lembar celana warna hitam.