Terancam 9 Tahun Penjara, Pelaku Penusukan: Aku Khilaf

Kedua tersangka ditampilkan saat jumpa pers/RMOLBengkulu
Kedua tersangka ditampilkan saat jumpa pers/RMOLBengkulu

Ba seorang pria berumur 56 tahun mengungkapkan alasan melancarkan aksi nekatnya menusuk Suhartoni (40) warga Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, pada Selasa (19/4) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.


Di hadapan Polisi, Ba mengungkapkan motif aksinya tersebut, dilatarbelakangi rasa kecewa karena aktifitas usaha pandai besi milik korban. Aktifitas tersebut dianggap berisik dan menganggu ketenangan pelaku.

"Waktu itu saya sedang tidur. Jadi, yang bersangkutan menunjukkan sebuah mesin sinso disamping belakang rumah saya. Kemudian dia kedepan lagi hidupkan gerinda untuk memotong besi alat motor," ungkapnya.

"Waktu itu aku mau tidur aku keluar aku bilang, jangan berisik disini jauh sedikit. Ini kan dekat kamar aku, aku mau tidur. Terus dia jawab 'ini rumah aku'. Lalu aku jawab 'inilah kamu tidak jaga keamanan orang," smabungnya.

Dia menusuk tetangganya karena sakit hati melihat anaknya dipukul dengan batang kayu. Dia secara spontan mengambil pisau dalam rumah lalu menusukkannya bagian perut korban.

Akibatnya, perut korban mengalami luka robek dan ususnya keluar. Saat ini, korban dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Itulah kami adu mulut, masyarakat banyak sampai dia tarik aku kedalam. Pas aku kedalam, nyatanya anak aku diluar itu adu mulut. Pas aku keluar aku lihat dia sedang pukul anak aku. Jadi aku khilaf, aku tujah dia," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskirm dan Kanit Pidum, Ipda Trio Hendra Saputra menambahkan, selain BA anak korban berinsial Sa (26) turut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

"Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat (2) dan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pisau dengan panjang sekitar 25 cm bewarna coklat dengan gagang kayu, dan 1 batang kayu dengan panjang sekitar 1 meter.