Tempo 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kawasan Liku 9 Berhasil Ditangkap

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Torehan prestasi ditunjukkan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu yang berhasil mengungkap serta menangkap terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan lindung liku 9 Kabupaten Benteng pada Kamis (16/11/23) hanya dalam tempo 24 jam.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Benteng AKBP Dedy Wahyudi didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijayanto, dan Kapolsek Taba Penanjung IPTU Junairi saat press conference Sabtu ini (18/11).

Kapolres Benteng menyampaikan, terduga pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial MLS (26) Warga Kota Bengkulu.

Sedangkan untuk korban pembunuhan yang ditemukan pihaknya sehari sebelumnya yakni berinisial IZ (27) juga warga Kota Bengkulu.

”Terduga pelaku MLS ini berhasil kami tangkap 24 jam (Jum’at, 17/11/23) sejak korban ditemukan di kawasan hutan lindung liku 9 Kabupaten Benteng," sampai Kapolres Benteng.

Diungkapkan Kapolres, hasil keterangan yang didapat dari diketahui bahwa terduga pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban lantaran sakit hati.

”Terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” ungkap Kapolres Benteng.

Dijelaskan Kapolres Benteng, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku berawal pada Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 06.30 Wib.

Terduga pelaku mendapat informasi dari saksi Z (Ayah terduga) dan saksi A (Kakak kandung terduga) bahwa korban dan ibu terduga pelaku  mengkhianati ayah mereka.

Mendapatkan informasi itu, kemudian terduga pelaku mengkonfirmasi kepada korban dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

Selanjutnya terduga pelaku menanyakan posisi korban, dijawab oleh korban bahwa dirinya sedang berada di Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dengan menyiapkan sebilah senjata tajam jenis Kukri kemudian terduga pelaku membangunkan saksi Y (adik Terduga) dengan alasan mencari NY (Ibu terduga).

Sampai di Taba Penanjung Kab. Benteng, terduga menyuruh saksi Y mencari ibunya. Terduga pelaku kemudian bertemu korban dan berencana membunuh.

Namun karena situasi ramai, kemudian terduga pelaku Mengajak Korban Menuju ke Liku 9 (TKP) dengan alasan menemui saksi Z (ayah terduga).

Selanjutnya terduga pelaku dan korban menggunakan sepeda motor masing-masing, Sampai di TKP (Tempat Bunga Raflesia Mekar) terduga pelaku menyuruh korban berjalan sekira 20 Meter.

"Terduga pelaku langsung melakukan aksinya dan setelah memastikan korban meninggal kemudian terduga pelaku meninggalkan TKP," tutupnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil sita barang bukti berupa 1 bilang sajam jenis kukri ukuran panjang bilah sekira 40 Cm dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat.

Kemudian, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio Soul Berwarna Merah dengan Nomor Polisi BD 6532 EG beserta Kunci, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Jupiter Z Berwarna Merah dengan nomor polisi B 6409 FYX, 3 unit handphone, 1 Lembar Baju, 1 lembar celana, 1 buah kopiah warna hitam, serta 1 Lembar rompi warna merah.