Ditengah kondisi perekonomian daerah yang baru mulai bangkit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
- Empat Produk UMKM Seluma Segera Dipatenkan
- Pembahasan APBD Perubahan 2021 Ditarget Bulan Ini
- Harga Tiket Asian Games Jangan Mahal-mahal
Baca Juga
Diketahui PAD Kabupaten Lebong TA 2024 meningkat jika dibanding tahun 2023 lalu atau terjadi kenaikan target PAD sebesar 60,4 persen dibandingkan dengan target tahun 2023 yang hanya Rp 49,3 miliar. Sedangkan, PAD Kabupaten Lebong TA 2024 sebesar Rp 79 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi melalui Kepala Bidang Pendapatan Monginsidi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/1) siang.
Monginsidi membeberkan estimasi pendapatan. Khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun anggaran 2024. Dimana total PAD ditargetkan di angka Rp 79 miliar.
Yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 7,8 miliar, retribusi daerah Rp 31,6 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp 3 miliar, dan lain-lain PAD yang sah senilai Rp 36,6 miliar.
"Sehingga kita estimasi triwulan pertama ini semoga terealisasi sekitar Rp 15 miliar," ujar Monginsidi.
Dia menambahkan, memang PAD bersumber dari empat sektor tersebut. Seperti pajak daerah mengenai pajak hotel, reklame dan pajak lainnya.
Sedangkan, untuk penyumbang retribusi terbesar bersumber dari pelayanan kesehatan. Sebagaimana Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 yang berbunyi pendapatan BLUD di RSUD masuk dalam retribusi daerah.
"Kita berharap, BLUD rumah sakit umum daerah dapat menyumbang yang besar bagi Kabupaten Lebong," ucapnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk proses penyetoran BLUD dilakukan secara mandiri. Sedangkan, untuk pihaknya masih pencatatan.
"Dari retribusi daerah dari target Rp 31,6 miliar tadi, retribusi pelayanan kesehatan menyumbang Rp 30 miliar," imbuhnya.
Lebih jauh, saat ini pihaknya akan melakukan pemetaan dimana saja sumber PAD. Termasuk melakukan penagihan. Sebab, saat ini masih ada beberapa objek pajak yang telah ditentukan namun belum disetor.
Tak hanya itu, untuk proses penagihan PAD nanti akan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Mengingat antara Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah melaksanakan MoU dengan Kejari Lebong.
"Di sektor galian C ada wajib pajak kita belum melakukan penyetoran. Tapi, mereka sudah melaporkan penghasilan mereka yang sudah kita catat sebagai piutang. Maka dari itu, akan kita lakukan penagihan," demikian Monginsidi.
- Satu Alat Berat Dikerahkan Singkirkan Material Longsor Di Jalur Uram Jaya-Ujung Tanjung
- Oknum Pejabat Pemkab Seluma Diterpa Kabar Dugaan Suap
- Kepemilikan KIA Di Benteng Capai 65 Persen