Taati Protokol Kesehatan, Seluruh Paslon Diminta Siapkan Satgas Covid-19

RMOLBengkulu. Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebong, mulai berhati-hati terkait penyebaran kasus Covid-19 pada klaster saat pemilihan kepala daerah (pilkada).


RMOLBengkulu. Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebong, mulai berhati-hati terkait penyebaran kasus Covid-19 pada klaster saat pemilihan kepala daerah (pilkada).

Untuk itu, seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 9 Desember 2020, diminta tetap menerapkan protokol COVID-19 dalam setiap tahapan pelaksanaan, untuk mencegah munculnya klaster pilkada.

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebong, AKBP Ichsan Nur meminta agar masing-masing paslon menyiapkan minimal 10 personil satuan tugas (satgas) yang bertugas menegakkan protokol kesehatan Covid-19 selama berlangsungnya tiap tahapan.

"Tadi salah satu inovasi, kami ingin mengajak pro aktif masing-masing tim sukses dengan menerbitkan SK minimal ada 10 petugas semacam protokol covid-19," katanya, usai Deklarasi Aman Covid-19 Pilkada Serentak tahun 2020 di Mapolres Lebong, Kamis (10/9) pagi.

Peran Satgas Covid-19 masing-masing ini sangat penting. Sebab, setiap paslon yang datang mendaftar diiringi oleh massa dan simpatisannya yang cukup banyak sehingga terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran COVID-19.

"Dia nanti menggunakan rompi khusus. Misalnya saat penetapan paslon tanggal 23 September 2020. Itu sudah mulai action, mereka akan keliling di masing-masing massa pendukung, yang tidak pakai masker diingatkan untuk pakai masker," bebernya.

Dalam hal ini, katanya, pihaknya baik Gugus COVID-19 maupun pemerintah setempat tidak ada tujuan menghambat proses pilkada berjalan. Sebaliknya, tim gugus mendukung tahapan pilkada berjalan lancar dan aman dengan tetap mentaati protokol COVID-19.

"Kami cukup mendukung petugas. Sehingga, mereka sendiri (tim sukses) yang berperan dalam hal penegakan protokol kesehatan. Jadi, pendekatannya lebih efektif karena sesama mereka," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan PKPU penegakkan disiplin yang ada sebenarnya sudah ditegaskan aturan terkait dengan tata cara pelaksanaan pemilu di masa pandemi Covid-19.

Dalam PKPU itu, sambungnya, telah diatur mulai dari pelaksanaan tahapan, hingga proses pemungutan suara sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Tak hanya itu, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebong, sendiri menurutnya telah merampungkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kita sudah sosialisasikan perbup penegakkan disiplin. Kedepan akan segera dibentuk tim untuk menegakkan peraturan bupati terkait penegakkan disiplin," tuturnya. [tmc]