Surati Pemprov, Helmi Hasan: Gubernur Tak Punya Kewenangan Batalkan Perwal

Walikota Helmi Hasan/RMOLBengkulu
Walikota Helmi Hasan/RMOLBengkulu

Walikota Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan surat keberatan terhadap keputusan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait pencabutan sepihak perwal Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Keberatan tersebut disampaikan walikota melalui surat nomor 180/24/B.II/2022 yang diterbitkan Senin, (24/01).


Dalam surat tersebut Walikota Helmi menyampaikan keberatan terhadap keputusan Nomor T.516.B.2 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Pembatalan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang telah diterima oleh Pemerintah Kota Bengkulu pada tanggal 13 Januani 2022.

Menurut pemerintah kota yang tertuang dalam surat tersebut bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 176 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum kewenangan gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk membatalkan Peraturan Bupati/Walikota. 

"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan bupati/walikota, oleh sebab itu kami mengajukan keberatan atas Keputusan Gubernur dimaksud," kata Helmi Hasan dalam surat yang dilayangkan kepada Gubernur Rohidin.

Surat ini merupakan balasan dari surat yang dikirimkan Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu yang mencabut perwal BPHTB. Menurut Pemprov, perwal yang dibuat merupakan hasil kajian dari Kemendagri.