Sosialisasikan PKPU Nomor 4, Para Peserta Pemilu Tidak Lagi Daftar ke KPU Kabupaten

 Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr saat menyampaikan sambutan/Ist
Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr saat menyampaikan sambutan/Ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, menggelar sosialisasi menjelang Pemilu 2024 mengundang Calon Peserta Pemilu (Parpol), Bawaslu dan stakeholder lainnya di salah satu hotel ternama di Kabupaten Lebong, Jumat (29/7).


Di antaranya terkait Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD.

Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, agenda sosialisasi ini bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman dan sinkronisasi informasi antara pihaknya dengan para peserta pemilu dan stake holder terkait.

Ia menjelaskan, dalam PKPU nomor 4 tahun 2022 terdapat beberapa perubahan, yaitu saat ini partai politik tidak lagi mendatangi KPU Kota/Kabupaten untuk membawa syarat-syarat pendaftaran.

Sebab, parpol tingkat pusat menyampaikan syarat ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya KPU pusat akan melakukan verifikasi terkait persyaratan administrasi.

“Jadi kami sifatnya menunggu dari KPU pusat, kalau sebelumnya mereka datang kepada kami untuk memberikan syaratnya,” ujar Khidhr usai sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022, Jumat (29/7).

Di sisi lain, ia menyebutkan kehadiran Sipol semakin dimanfaatkan dengan baik untuk Pemilu 2024. Apalagi sejak tahun 2019, Sipol telah digunakan dan kembali disempurnakan.

“Sipol merupakan alat bantu, yang harus digunakan karena ada domain yang mempermudah cara kerja KPU pusat maupun KPU Kabupaten/Kota,” katanya.

Kegunaaan Sipol diantaranya dapat mendeteksi kegandaan dan mendeteksi anggota parpol yang layak atau tidak layat terdaftar di KPU sebagai anggota parpol.

“Jadi dapat membantu melakukan percepatan penyelenggaraan pemilu terutama dalam pendaftaran parpol,” demikian Khidhr.