Soal Berkas Dukungan Armansyah-Masropen, KPU Provinsi Turun Tangan

RMOLBengkulu. Komisioner KPU Provinsi melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap kegiatan verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan Bakal Calon (Bacalon) jalur perseorangan, yakni Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi, Kamis (2/7) siang.


RMOLBengkulu. Komisioner KPU Provinsi melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap kegiatan verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan Bakal Calon (Bacalon) jalur perseorangan, yakni Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi, Kamis (2/7) siang.

Kegiatan dihadiri Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Emex Verzoni didampingi tim supervisi Pilkada 2020 untuk wilayah Provinsi Bengkulu, Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, serta empat komisioner KPU Lebong, Devi Irawan, Yoki Setiwan, Yayan Hardian, dan Effan Lavandes.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Emex Verzoni mengatakan, kedatangan pihaknya adalah dalam rangka melakukan monitoring dan supervisi terhadap kegiatan verfak berkas dukungan Bacalon independen pada Pilkada Lebong 2020.

"Tim Supervisi akan melihat secara langsung kegiatan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lapangan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi dalam kegiatan tersebut," ujarnya kepada RMOLBengkulu di Kantor KPU Lebong, Kamis (2/7).

Dia menuturkan, kedatangan pihaknya turut juga melakukan identifikasi potensi-potensi sengketa yang kemungkinan bisa muncul di kemudian hari.

Dalam Tim Supervisi ini KPU juga mengikutsertakan perwakilan dari Polda dan Kejati Bengkulu, sehingga apabila nantinya timbul permasalahan tim sudah menyiapkan langkah antisipasinya.

"Hasil dari supervisi ini selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan masukan untuk dirumuskan solusinya secara bersama agar tidak sampai menghambat proses Pilkada yang sedang berjalan," tambahnya.

Dia menyebutkan, terdapat 4 kabupaten di Bengkulu melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan Bacalon independen Pilkada 2020, yaitu Kabupaten Lebong, Bengkulu Selatan, Kepahiang dan, Kabupaten Rejang Lebong.

Pada 2 Juli 2020, KPU Provinsi Bengkulu melakukan supervisi terhadap kegiatan verfak di Lebong dan Bengkulu Selatan. Selanjutnya, pada 3 Juli 2020, KPU Bengkulu melakukan supervisi terhadap kegiatan verifikasi faktual di Kab. Kepahiang dan Rejang Lebong.

"Selain identifikasi masalah teknis, Tim Supervisi juga ingin mengetahui sejauh mana tingkat kedisiplinan petugas PPS dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan bagaimana respon masyarakat terhadap kedatangan petugas PPS, apakah masyarakat tersebut membuka diri atau ada resistensi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr menambahkan, di Lebong terdapat 1 pasangan Bacalon independen, yakni Armansyah Mursalin-Masropen Iriadi, yang telah menyerahkan sebanyak 9.546 surat pernyataan dukungan ke KPU Lebong.

Namun demikian, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Lebong, sebanyak 2.940 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan hanya 6.606 dukungan yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Dukungan yang dinyatakan telah memenuhi syarat ini selanjutnya akan menjadi sasaran dalam kegiatan verifikasi faktual yang berlangsung pada 29 Juni sampai 12 Juli 2020," tuturnya.

Pantauan di lapangan, setelah melaksanakan kunjungan di Kantor KPU Lebong, Tim KPU Provinsi Bengkulu melanjutkan supervisi terhadap kegiatan verifikasi faktual di Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara. [tmc]