Anggota DPRD Kota Bengkulu hingga saat ini masih memantau proses evaluasi, SK hingga realisasi gaji para pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu. Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain mengungkapkan, SKPD terkait untuk tidak semena-mena memberhentikan PTT. Apalagi pemberhentian dengan maksud memasukkan orang lain untuk ditempatkan di posisi yang sama.
- Kejar Target PAD, Tarif Parkir Kendaraan Bakal Dinaikkan
- Diberhentikan Sepihak, Kadinkes Kota Disarankan Lapor KASN
- Gaungkan KNPI Kota Bengkulu, Supratman Jurnalis Bengkulu Jadi Plt
Baca Juga
“Pesan Pak Wali itu kan jelas, jaman lagi susah, ekonomi lagi sulit, jadi jangan memberhentikan orang sembarangan. Kami memantau ini, jadi tolong SK PTT ini segera diterbitkan. Apalagi PTT nya rajin masuk, kerjanya bagus. Kecuali PTT nya tidak pernah masuk dan ada kesalahan yang fatal,” kata Teuku, Kamis (24/02).
Politisi PAN ini menambahkan kepala OPD tak boleh mencari-cari kesalahan untuk sebagai alasan memberhentikan PTT. Mengingat saat ini sedang dalam kondisi sulit atau ekonomi sedang melemah dampak dari Covid-19.
“SK PTT ini jangan di tahan-tahan lah, mereka PTT ini butuh kejelasan. Nanti karena di tahan seperti ini mereka menyangka SK gak keluar lalu mereka gak masuk kerja. Mereka mau masuk juga bingung sebagai apa. Nanti ini dijadikan alasan mereka tidak pernah absensi dan alasan pemberhentian, kepala OPD jangan buat-buat seperti itu loh,” ucap Teuku.
Selain terkait pengurangan dan SK yang belum turun, keluhan para PTT ini juga terkait hak mereka yang belum dibayar 2 bulan terakhir. Ditengah kegelisahan SK yang belum turun, mereka juga menahan ketidakpastian atas kapan hak mereka dibayarkan.
- Gaungkan KNPI Kota Bengkulu, Supratman Jurnalis Bengkulu Jadi Plt
- Diberhentikan Sepihak, Kadinkes Kota Disarankan Lapor KASN
- Covid-19 Terus Meningkat, Helmi Hasan Turun Ke Jalan