Sidang Ketiga, Pemerintah Tegaskan Pembentukan Kabupaten Lebong Sesuai UUD 1945

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad Pidana Bolombo yang mewakili pemerintah memberikan keterangannya pada sidang uji Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lebong, Rabu (06/09) di Ruang Sidang MK/ Foto Humas
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad Pidana Bolombo yang mewakili pemerintah memberikan keterangannya pada sidang uji Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lebong, Rabu (06/09) di Ruang Sidang MK/ Foto Humas

Sidang ketiga uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (6/9).


Sidang Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini diajukan Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Persidangan dilaksanakan Majelis Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi enam hakim konstitusi. Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah.  

Ket foto: Ketua MK Anwar Usman memimpin Sidang lanjutan uji Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Rabu (06/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas

Pemerintah yang diwakili oleh La Ode Ahmad Pidana Bolombo yang merupakan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan menyampaikan, Kabupaten Bengkulu Utara merupakan daerah tingkat II yang masuk dalam wilayah tingkat I Sumatera Selatan berdasarkan UU a quo. 

Kemudian dibentuk Provinsi Bengkulu pada 1967 yang ditetapkan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu yang wilayahnya meliputi Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong dan Kotamadya Bengkulu. 

Sedangkan, Kabupaten Lebong merupakan pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong dan ditetapkan dengan UU Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.

“Dengan demikian, pembentukan Kabupaten Lebong telah sesuai dengan amanat Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Dan Pasal 25A UUD 1945 yang menyatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang,” jelas La Ode Ahmad.

Menurutnya, UUD 1945 masih memberikan pengecualian urusan pemerintahan kepada pemerintah pusat selama ditentukan oleh UU. Dengan demikian, pengaturan sebagaimana termuat dalam UU a quo adalah pengaturan yang sifatnya open legal policy.

“UU a quo justru telah sejalan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang memberikan pengaturan mengenai pelaksanaan otonomi dalam hal ini pelaksanaan otonomi Bengkulu dengan terbentuknya Kabupaten Lebong,” lanjut La Ode Ahmad.

La Ode Ahmad juga mengatakan wilayah Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Rejang Lebong yang terdiri dari Kecamatan Lebong Utara, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan dan Kecamatan Lebong Atas sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 UUD 39 tahun 2003.

Telah jelas batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabulaten Bengkulu Utara dan Mendagri memiliki kewenangan untuk menetapkan penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong secara pasti di lapangan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.

Menurut Pemerintah, dalil pemohon yang menyatakan UU a quo tidak mengatur secara jelas cakupan dan batas-batas wilayah administratif pemerintah daerah Bengkulu Utara, adalah dalil tidak relevan dan tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, dengan diterbitkannya UU 39 Tahun 2003, UU 23 Tahun 2014 dan Permendagri 20/2015, maka batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola wilayah administrasinya dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pelayanan masyarakat berjalan secara optimal. Hal ini selaras dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Ket foto: Pemohon dan Kuasa Hukumnya mengikuti sidang lanjutan uji Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Rabu (06/09) di Ruang Sidang MK/Foto Humas

Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Selasa (25/7/2023) lalu, Pemohon mengaku dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.

Menurut Pemohon, Ketentuan itu telah menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan lainnya.

Pemohon mengaku dapat membuktikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya itu adalah bagian wilayah Pemohon dengan dasar Undang-Undang Pembentukan Pemohon.

Pemohon menyebutkan, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD di tahun 2009 dan 2014 merupakan pemilih yang masuk Daerah Pemilihan Kabupaten Lebong dan bukan masuk ke Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara.