Serangan Israel Dinilai Melanggar Hukum Perang

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pada kenyataannya, hubungan dalam masyarakat internasional berlaku hukum rimba yaitu siapa yang kuat dialah yang menang. Hukum internasional hanya dijadikan alat pembenaran sebuah tindakan, bukan sebagai penentu siapa yang benar siapa yang salah.


Demikian pandangan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Profesor Hikmahanto Juwana, saat membahas konflik Hamas dan Israel yang telah mengakibatkan ribuan warga Palestina kehilangan nyawa, sperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/11).

Prof Hikmahanto mengatakan, Israel akan terus menyerang Gaza dengan dalih membela diri atas serangan Hamas. Kebrutalan tentara zionis itu tak akan ada yang menghalangi karena mendapat dukungan dari Amerika Serikat (AS).

"Dan serangan ini bisa terus dilakukan tanpa ada negara yang bisa menghentikan, karena AS berada di belakang Israel," ujar Prof Hikmahanto.

Zionis Israel, kata dia, akan terus membumihanguskan Gaza dengan seluruh kekuatan militernya tanpa mengindahkan hukum perang.

"Serangan Israel sungguh sangat tidak proporsional dan banyak melanggar hukum perang yang dikenal sebagai Hukum Humaniter Internasional," jelasnya.

"Serangan Israel sangat indiscriminate atau tidak membedakan (antara) rakyat sipil dengan mereka yang mengangkat senjata. Target yang diserang pun termasuk rumah sakit dan rumah ibadah dengan alasan banyak pejuang Hamas berlindung di sana," sambung pakar Hukum Internasional ini.

Sehingga, lanjut Hikmahanto, mayoritas negara meminta agar serangan Israel dihentikan, seperti tercermin dalam Resolusi Majelis Umum PBB.

Namun, karena dalam masyarakat internasional berlaku hukum rimba, maka Resolusi Majelis Umum PBB ini diabaikan begitu saja.

"Serangan pun masih terus dilancarkan dan korban rakyat sipil terus bertambah," tutupnya.