Irjen Teddy Minahasa divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
- OTT KPK, Istri Muda Bupati Bengkulu Selatan Penerima Uang Fee
- KPK Periksa 23 Saksi Terkait Suap DPRD Sumut
- Anggaran Gedung PTM Jangan Berlebihan
Baca Juga
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Usai vonis dibacakan, seluruh hadirin yang berada di ruang sidang Kusuma Atmaja langsung bersorak.
Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Berkas Perkara Dugaan Korupsi Hibah KONI Dinyatakan P21
- Polisi: Ormas Maksa Minta THR, Kami Tindak
- Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji, Kejati Bengkulu Tahan Direktur PT BKN