Segera Berlaku, Ini Kriteria Kos-Kosan Yang Bakal Ditarik Pajak

Kos-Kosan Mahasiswa Yang Berada Di Kelurahan Rawamakmur, Kota Bengkulu/RMOLBengkulu
Kos-Kosan Mahasiswa Yang Berada Di Kelurahan Rawamakmur, Kota Bengkulu/RMOLBengkulu

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bakal menarik pajak bagi pemilik kos-kosan yang memiliki paling sedikit 10 pintu atau lebih. Untuk hal tersebut Bapenda Kota Bengkulu akan melakukan sosialisasi ke pelaku kos-kosan pada bulan depan agar penerapan pajak lebih optimal.


Hal tersebut harus dilakukan mengingat tidak jarang dari pengusaha kos-kosan tersebut yang memiliki omzet hingga ratusan juta.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson menjelaskan pihaknya akan menargetkan PAD dari sektor pajak kos-kosan ini mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Ditargetkan, pemberlakukan pajak bagi pengusaha kos-kosan ini bakal terealisasi tahun ini. 

“Dalam Minggu ini kita akan selesaikan penyusunan aturan-aturannya dulu, Insyallah siap dan nanti akan kita panggil pemilik kos-kosannya untuk kita beri sosialisasi beserta edarannya. Insyallah awal bulan kita mulai dan tak ada alasan pemilik kos-kosan tidak mengetahui aturan baru tersebut,” jelas Eddyson, Senin (23/05). 

Selain kos-kosan, pemkot juga akan melakukan penarikan pajak bagi pelaku usaha katering. Ketetapan ini diberlakukan mengingat di daerah lain sudah lama menerapkan penarikan pajak dari kedua sektor yang dimaksud karena di Kota Bengkulu penerimaan pajak perorangan saat ini dinilai masih sangat rendah.