Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama sebulan ke depan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
- Pemprov Keluarkan Kebijakan Strategis Penyaluran KUR di Bengkulu
- Optimalkan Program Harga Sawit Gubernur Bengkulu, DTPHP Provinsi Bengkulu Segera Evaluasi PKS
- Penerapan PPKM Level 4 Kota Bengkulu, Perbatasan Diperketat
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditanya perkembangan pengamanan terhadap Ferdy Sambo.
"(Ditempatkan di Mako Brimob selama) 30 hari (berdasarkan) info dari Itsus (Inspektorat Khusus)" ujar Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (7/8).
Penempatan Sambo itu mengacu kepada Peraturan Polri 7/2022. Namun demikian, Dedi belum merinci lokasi khusus penempatan Sambo di Mako Brimob tersebut.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait pengelolaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Dugaan itu terjadi setelah polisi menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.
"Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti (dugaan pelanggaran etik Sambo)," kata Dedi.
- Kapolda Baru Komitmen Jalankan Program Presisi Kapolri Di Bengkulu
- Impor Beras 500 Ton Harus Dibatalkan
- Menag: Daftar 200 Mubalig Bukan Hasil Seleksi