Ropiq Sumantri : Artinya ESD Telah Menggunakan Dokumen Palsu

Menanggapi pernyataan dari Ketua DPW NasDem Provinsi Bengkulu, Dedi Ermansyah, yang mengaku bahwa dokumen yang telah digunakan oleh Sekretaris DPW NasDem Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi (ESD) adalah palsu, karena telah discan oleh Firdaus Rosid (Alm). Dimana surat tersebut sebagai persyaratan untuk menjadi Pansel JPT Pertama di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2015 yang lalu.


Menanggapi pernyataan dari Ketua DPW NasDem Provinsi Bengkulu, Dedi Ermansyah, yang mengaku bahwa dokumen yang telah digunakan oleh Sekretaris DPW NasDem Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi (ESD) adalah palsu, karena telah discan oleh Firdaus Rosid (Alm). Dimana surat tersebut sebagai persyaratan untuk menjadi Pansel JPT Pertama di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2015 yang lalu.

"Kita mengapresiasi keterbukaan hati dan pikiran Ketua DPW NasDem Provinsi Bengkulu, untuk mengakui adanya indikasi kuat pemalsuan oleh almarhum Firdaus Rosyid yang digunakan sebagai persyaratan untuk menjadi Pansel JPT Pratama di lingkungan Pemkot Bengkulu Tahun 2015," kata Ropiq, Minggu (4/12/2016).

Kemudian, lanjut Ropiq, dengan adanya pengakuan dari Ketua NasDem Provinsi tersebut, artinya surat yang digunakan oleh terlapor Sekretaris NasDem Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi, yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu tersebut adalah palsu.

"Surat yang telah diakui palsu tersebut, telah digunakan pada saat rapat di KASN RI tanggal 11 Januari 2016, dengan kehadiran langsung terlapor ESD. Hal ini menguatkan fakta unsur keterlibatan langsung Sekretaris DPW Partai NasDem tersebut, dengan daftar hadir absensi nomor 9 dan juga hadir Firaus Rosid sebagai peserta rapat," jelas Ropiq.

Menurut Ropiq, upaya proses hukum yg ditindaklanjuti oleh pihak Direskrimum Polda Bengkulu, demi penegakkan hukum dan berkeadilan yang selama 10 bulan diperjuangkan dan telah mengakibatkan nasib 9 orang ASN Pejabat Struktural Pemkot Bengkulu atas nama Fakrudin Siregar dan kawan-kawan yang dinonjobkan dan bahkan ada yg sakit stroke. Perjuangan melawan kezoliman dan nasib masa depan klien LKBH KORPRI yang telah teraniaya lahir dan batin serta materi.

"Tidak ada sama sekali hubungnya secara politis dan murni upaya litigasi pendampingan hukum bagi ASN yang sedang terkena masalah hukum dalam menjalankan tugas kedinasannya. Sudah barang tentu kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik-penyidik yang profesional dan berkompeten dijajaran Polda Bengkulu," demikian Ropiq. [R90]