Revisi, Pembacaan Gugatan Sengketa Lahan KTM Lagita Ditunda

Setelah ada laporan dari hakim mediator PN Argamakmur, bahwa mediasi antara 10 orang petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun dengan Kadis Nakertrans Bengkulu Utara tidak tercapai kesepakatan. Kamis (20/4/2017) sidang sengketa lahan KTM Lagita kembali dilanjutkan, dengan agenda pembacaan surat gugatan.

Sidang dengan Majelis Hakim, Arief Karyadi tersebut, diketahui terjadi penundaan pembacaan surat gugatan meski dihadiri pihak penggugat mau pun tergugat melalui penasihat hukum mereka.

"Ada revisi surat gugatan, beberapa poin mengalami perubahan dengan demikian meminta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan surat gugatan hingga pekan depan, untuk memperbaiki surat gugatan tersebut," ujar penasihat hukum 10 orang petani kelapa sawit, Ali Akbar.

Dalam perubahan itu, lanjut Ali Akbar, ada penambahan yang bersifat prinsip untuk keseluruhan gugatan tersebut.

"Permohonan dikabulkan, sidang ditunda pekan depan," pungkasnya. [N14]


Setelah ada laporan dari hakim mediator PN Argamakmur, bahwa mediasi antara 10 orang petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun dengan Kadis Nakertrans Bengkulu Utara tidak tercapai kesepakatan. Kamis (20/4/2017) sidang sengketa lahan KTM Lagita kembali dilanjutkan, dengan agenda pembacaan surat gugatan.

Sidang dengan Majelis Hakim, Arief Karyadi tersebut, diketahui terjadi penundaan pembacaan surat gugatan meski dihadiri pihak penggugat mau pun tergugat melalui penasihat hukum mereka.

"Ada revisi surat gugatan, beberapa poin mengalami perubahan dengan demikian meminta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan surat gugatan hingga pekan depan, untuk memperbaiki surat gugatan tersebut," ujar penasihat hukum 10 orang petani kelapa sawit, Ali Akbar.

Dalam perubahan itu, lanjut Ali Akbar, ada penambahan yang bersifat prinsip untuk keseluruhan gugatan tersebut.

"Permohonan dikabulkan, sidang ditunda pekan depan," pungkasnya. [N14]