Ratusan Berkas Dukungan Armansyah Dan Masropen Siap Diperbaiki

RMOLBengkulu. Sebanyak 9.546 berkas dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan H Armansyah Mursalin, dan Masropen Iriadi telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, belum lama ini.


RMOLBengkulu. Sebanyak 9.546 berkas dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan H Armansyah Mursalin, dan Masropen Iriadi telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, belum lama ini.

Hanya saja, dari hasil verifikasi administrasi oleh KPU Lebong, sebanyak 2.940 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 6.606 dukungan berstatus Memenuhi Syarat (MS).

Untuk diketahui, syarat minimal untuk maju menjadi Bacalon Kada melalui jalur perseorangan untuk Lebong harus memiliki dukungan minimal 7.723 surat pernyataan dukungan yang ditempel foto copy KTP atau surat keterangan dari Dukcapil, sekaligus minimal tersebar di tujuh kecamatan.

Bagi pasangan Balon yang tidak mencukupi masih ada peluang untuk masa perbaikan setelah masa verifikasi faktual. Akan tetapi pasangan Balon harus menyerahkan syarat dukungan dua kali lipat dari kekurangan syarat minimal yang dinyatakan TMS dan akan diserahkan di masa perbaikan nanti.

Sementara itu, LO Armansyah dan Masropen, yakni Redhal Fadli mengatakan, masih ada masa perbaikan. Dimana perbaikan bisa dilakukan dengan menyerahkan dukungan satu banding dua.

"Kalau perbaikan memang ada. Satu banding dua," ujarnya, kemarin (29/3).

Dia mengaku, saat ini belum bisa gerak cepat lantaran adanya kebijakan penundaan tahapan Pilkada 2020 di daerah itu pasca merebaknya virus corona.

"Dalam hal ini, tahapan itu kita menunggu dari keputusan KPU kapan dia siap melaksanakan itu. Kalau untuk masa perbaikan kita sudah siap," jelasnya.

Saat ini, ucapnya, timnya pun tetap fokus pada warga yang sudah menyatakan dukungan mereka. Terlebih, apabila diminta untuk kembali melengkapi berkas, maka pihaknya siap melakukan perbaikan lagi.

Dia menjelaskan, banyaknya dukungan Armansyah dan Masropen dinyatakan TMS lantaran kesalahan administrasi. Telebih lagi, metode pendaftaran jalur persorangan tahun ini menggunakan aplikasi Silon berbeda dengan Pilkada sebelumnya.

"Kemaren itu TMS kan administrasi. Ya karena memang sistem Silon untuk proses pencalonan kepala daerah baru tahun ini diterapkan. Menggunakan aplikasi silon banyak yang tidak sinkron," ucapnya.

Menurutnya, kesalahan dukungan yang dinyatakan TMS itu tidak terlalu fatal. Misalnya tidak sinkronnya tanggal lahir dengan formulir model B.1 KWK perseorangan dan B.1.1 KWK tidak sesuai.

"Jadi, ini sesuatu hal yang tidak begitu fatal kesalahannya. Dan juga tinggal dimasukan kembali saat masa perbaikan. Yang TMS itu kan tinggal dimasukan kembali," tuturnya. [tmc]