Raperda Pemenuhan Hak Para Penyandang Disabilitas Mulai Dibahas

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan/RMOLBengkulu
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan/RMOLBengkulu

Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu melakukan pembahasan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke Pemerintah Kota Bengkulu. Raperda ini difokuskan untuk pemenuhan fasilitas publik dan lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.


Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan menjelaskan berdasarkan observasi, penyandang disabilitas ini tidak mau dijadikan sebagai objek dengan memberikan sejumlah bantuan seperti kursi roda, tongkat dan lainnya. Namun mendalam penyandang disabilitas ini menginginkan diberi fasilitas publik khusus seperti trotoar khusus, jalur khusus di pelayanan publik dan lainnya agar membuat para penyandang ini lebih mandiri. 

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan hak-hak para penyandang disabilitas. Hak-hak dasar mereka wajib dipenuhi sebagaimana warga negara lainya. Termasuk di dalamnya memperoleh pendidikan, hak menikmati layanan publik, hak kesehatan, dan lain sebagainya. Intinya semangat dari raperda ini ialah mewujudkan kesetaraan,” jelas Solihin, Senin (23/05). 

Ia melanjutkan, Raperda inisiatif DPRD yang akan diajukan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hak asasi manusia, dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu juga untuk menjamin upaya dalam mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermanfaat. 

Selain itu, raperda inisiatif ini juga bertujuan mengupayakan agar para penyandang disabilitas mendapat pelatihan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisiknya. Diharapkan dengan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas, mereka bisa mandiri dan bahkan mampu membuka peluang usaha yang lebih berkembang. Dengan demikian para disabilitas ini tidak lagi menjadi orang yang terpinggirkan dan menjadi beban bagi orang lain. 

"Bapemperda DPRD Kota Bengkulu berkomitmen akan menyelesaian raperda ini dan mendorong agar Raperda yang bersumber dari inisiatif dewan ini ini cepat diselesaikan,” tutupnya.