Proper Hitam, Tiga Perusahaan Disanksi Kementerian LHK

RMOL. Soal Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) pada 2014-2015, dimana untuk kategori hitam pernah disandang Rumah Sakit (RS) Hana Charitas Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.


RMOL. Soal Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) pada 2014-2015, dimana untuk kategori hitam pernah disandang Rumah Sakit (RS) Hana Charitas Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Baru-baru ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara, diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI) untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Kita baru menerima surat dari kementerian untuk menindaklanjuti proper hitam yang pernah disandang RS Hana Charitas," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bengkulu Utara, Akmaludin, melalui Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Syamsul Bahri, kepada RMOL Bengkulu belum lama ini.

Terkait hal itu, sejauh ini pihaknya sedang memproses sanksi administrasi pengolahan limbah yang dianggab buruk sebelumnya. Apakah sekarang sudah diperbaiki kualitasnya atau belum.

"Sanksi administrasi dan itu masih dalam proses," singkat Syamsul Bahri.

Untuk diketahui selain RS Hana Charitas, juga ditindaklanjuti oleh DLH Bengkulu Utara PT SIL dan Agricinal.

Aesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, perusahan yang masuk dalam daftar hitam akan dikenai sanksi administrasi terlebih dahulu untuk memenuhi standar AMDAL. Jika sampai tenggang waktu yang diberikan perusahaan belum bisa memenuhi, akan diserahkan ke Dirjen Penegakan Hukum sebagai sanksi pidana. [N14]