Pria berinisial MS (22), warga Jalan WR Supratma Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, karena melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
- Rohidin Hadiri Pertemuan TPID Provinsi Bengkulu Dengan MUI
- Kapolri, Panglima TNI Dan Para Menteri Rapat Tertutup Di Mabes Polri
- Waspadai Penipuan Digital, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hadir Talkshow Literasi Ekonomi, Keuangan Syariah & Perlindungan Konsumen
Baca Juga
MS diringkus petugas setelah menerima laporan dari korban Hidayah Fauzia (22) seorang mahasiswi asal Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, yang ngekos di Jalan WR Supratman Pondokan Keluarga RT 08 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
“Kejadiannya saat korban sedang tertidur, pelaku masuk ke dalam kamar kos dan mengambil 1 unit Laptop milik korban. Berdasarkan laporan korban pada 9 Maret 2023, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku,” ujar Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Agus Norman, Sabtu (11/3).
Selain meringkus pelaku MS, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Laptop dari pelaku MS.
- Wapres Dan MUI Sepakat Salat Idul Adha Diadakan Di Rumah Masing-masing
- Begini Kronologi Penggerebekan Oknum ASN Pemprov Sumbar
- Gunung Merapi Meletus, Tinggi Kolom Letusan 5.500 Meter