Polisi Sukses Tangkap Pelaku Spesialisasi Bobol Rumah Pakai Obeng di Tangerang

ilustrasi - Barang bukti yang disita polisi dari pelaku spesialis pembobolan rumah oleh Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang Kota. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota
ilustrasi - Barang bukti yang disita polisi dari pelaku spesialis pembobolan rumah oleh Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang Kota. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota

Pelaku spesialis pembobolan rumah warga menggunakan obeng dan pahat yang sempat meresahkan warga Tangerang sukses dibekuk Unit Reskrim Polsek Teluk Naga Polres Metro Tangerang Kota Jaya.


Pelaku spesialis pembobolan rumah warga menggunakan obeng dan pahat yang sempat meresahkan warga Tangerang sukses dibekuk Unit Reskrim Polsek Teluk Naga Polres Metro Tangerang Kota Jaya.

Polisi berhasil menangkap pelaku spesialis pembobolan rumah warga menggunakan obeng dan pahat yang telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Teluk naga AKP Wahyu Hidayat di Tangerang, Rabu (4/9/2024).

AKP Wahyu Hidayat membeberkan, bahwa pelaku ditangkap seusai melakukan aksi pencurian di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan Asem Teluk naga Kabupaten Tangerang, Minggu (1/9) pukul 04.35 WIB.

"Pelaku berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah kontrakan yang berada di daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluk naga, Kabupaten Tangerang," kata AKP Wahyu Hidayat.

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp285 ribu, dua buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 gram.

Menurut AKP Wahyu Hidayat, tersangka K alias Rudin tersebut mengakui melakukan pencurian sendiri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

"Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri," jelas AKP Wahyu Hidayat.

AKP Wahyu Hidayat menyebutkan, petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  terhadap rumah milik korban.

"Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama," jelas AKP Wahyu Hidayat.

"Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari," sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ant)