RMOL. Pro dan kontra penolakan pembahasan APBD Perubahan oleh DPRD Kota Bengkulu sepertinya bekal menelan waktu ckup lama, pasalnya Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi besikeras tidak mau membahas APBD-P dengan dalil bisa menyebabkan pelanggaran hukum.
- Jika Terbukti Aniaya Petani, ASN Terancam 5 Tahun Penjara
- Mendagri Tunjuk Wabup Jadi Plt Bupati Bengkulu Selatan
- Maraknya Kemalingan Sekre KKN, Wakil Bupati: Ini Juga Dampak Dari Anjloknya Harga Sawit
Baca Juga
RMOL. Pro dan kontra penolakan pembahasan APBD Perubahan oleh DPRD Kota Bengkulu sepertinya bekal menelan waktu ckup lama, pasalnya Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi besikeras tidak mau membahas APBD-P dengan dalil bisa menyebabkan pelanggaran hukum.
Begitu juga sebaliknya, beberpa ketua fraksi, dan anggota dewan Kota Bengkulu mendesak untuk segera membahas APBD-P tersebut, dengan keyakinan tidak ada pelanggaran hukum. Polemik ini terus menuai komentar dari para wakil rakyat di Kota Bengkulu.
Ditegaskan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Sutardi, terkait pembahasan APBD-P pihaknya berpendapat harus dibahas karena tugas DPRD adalah membahas.
"Menurut saya tidak ada melanggar hukum karena salah satu tugas DPRD membahas dan harus dibahas, kalau tidak dibahas bagaimana mau berjalan pembangunan di Kota Bengkulu ini," kata Sutardi, Selasa (16/8/2016).
Kemudian, lanjut Sutardi, mekanisme pembahasan itu jelas, membahas dengan tim TAPD, ada pandangan fraksi, paripurna pembahasan. "Disitu nanti kita dengar seperti apa pandangan fraksi, apakah sepakat dibahas atau tidak," ucapnya.
"Kita berharap pembahasan APBD-P ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan dan tentu untuk pembangunan di Kota Bengkulu ini," demikian Sutardi, [R90]
- PMDS Berkomentar Terkait Belum Rampungnya Perbup Pilkades
- Sidak Hari Pertama Kerja Kabupaten Kaur Nihil
- Pemprov Bengkulu Terus Tingkatkan Perekonomian Petani Sawit, Kadin: Siap Kawal Pergub Harga TBS