PLN: Tambahan Tagihan Listrik Juni Hanya 40 Persen Dari Bulan Lalu

RMOLBengkulu.PT PLN menyiapkan skema penghitungan tagihan penggunaan listrik yang kenaikan lonjakan pada bulan Juni hanya dihitung 40 persen dari bulan sebelumnya.


RMOLBengkulu. PT PLN menyiapkan skema penghitungan tagihan penggunaan listrik yang kenaikan lonjakan pada bulan Juni hanya dihitung 40 persen dari bulan sebelumnya.

Kenaikan tarif tagihan listrik PLN terjadi akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.

Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan pada bulan Juni lebih dari 20% daripada bulan Mei, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.

Dikatakan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal. Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni," tambahnya dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.

Pada dua bulan terakhir, kata Bob, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian. Hal tersevut akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemik Covid-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

"PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19," jelasnya.

Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, lanjutnya, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya. "Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan," tandasnya. [tmc]