PKS Tidak Patuhi Harga TBS, Dewan:Kadis Jangan 'Cemen', Sanksi dan Bubarkan 

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP

Ketidak patuhan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) akan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 tahun 2018 tentang penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) sejak diberlakukannya Pergub itu, semakin membuat geram Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.


Hal itu diungkapkan, Kader Partai PAN Dempo Xler yang kini menjabat sebagai ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Menurut, sebuah aturan itu adalah konsep yang menjelaskan sirkulasi dan regulasi. 

"Jadi, sebuah konsep itu harus diperkuat dengan teknis dilapangan. Perusahaan sawit tidak mematuhi Pergub harus dipaksa, karena bagi perusahaan jika harga naik itu merugikan mereka. Makanya ditatanan teknis peran kepala dinas harus tegas membela kepentingan daerah dan rakyatnya," tutur Dempo, Senin (28/8). 

Dempo menegaskan, jika mereka (PKS, red) tidak mau mematuhi aturan, tutup saja perusahaannya yang tidak patuh akan aturan pemerintahan daerah. 

"Perusahaan yang tidak patuh dengan peraturan pemerintah daerah, berarti tidak memihak dengan rakyat. Ya bubarkan saja," terang Alumni Fisip Universitas Bengkulu itu. 

Dempo menilai, terkait aturan yang sudah ada dan sudah jelas, tapi tidak dilaksanakan, berarti cemen, (Cemen bahasa pertemanan, artinya Penakut, red). Jadi timbul pertanyaan, ada apa dengan kepala dinas yang tidak bisa tegas dengan perusahaan. 

"Kita berharap tidak ada permainan yang efeknya merugikan petani sawit, Pemprov Bengkulu harus tegas menegakkan Pergub tersebut. Jika bukan kita yang menegakkan Pergub itu, siapa lagi, kami dewan selalu mendukung, asalkan mengedepankan kepentingan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.